Tuesday, February 5, 2008

Sekilas Tentang PPSHK

Menuju Pengelolaan Hutan Yang adil dan Lestari

  • Prinsip Pengelolaan hutan oleh masyarakat adat memiliki bentuk yang beragam dan sangat khas
  • Prinsip pengelolaan hutan menurut budaya masyarakat adat yakni berkelanjutan, kebersamaan, keanekaragaman hayati, tunduk kepada hukum adat.
  • Pengelolaan hutan oleh masyarakat adat terbukti arif, bijaksana, adil dan lestari
  • Hutan bagi masyarakat adat meiliki nilai sosial, budaya, religi, ekonomi dan politis
  • Kelestarian lingkungan bergantung pada eksitensi hutan masyarakat adat.

Kata kunci dalam konsep shk adalah “sistem Hutan” dan “kerakyatan”

  • Kata sistem hutan ditegaskan untuk menggambarkan bahwa “hutan” hutan dalam konsep shk bukan sekedar kumpulan kayu dan tegakan kayu, melainkan suatu sistem pengelolaan kawasan wilayah hukum adat yang berdimensi holistik yang sangat lokasional terdiri dari kawasan; pemukiman, perladangan, bawas, kebun, tembawang keramat, perkuburan, sungai, danau dan lain-lain tergantung pada komunitas dan sistem ekologi.
  • Kata kunci yang kedua adalah “kerakyatan”. Kata ini menegaskan bahwa aktor utama dalam pengelolaan hutan adalah komunitas lokal. Karena itu tujuan pengelolaan hutan adalah memberikan manfaat dan keuntungan pada komunitas lokal. PPSHK percaya bahwa pengelolaan hutan yang bertumpu pada komunitas lokal akan mewujudkan pengelolaan hutan yang adil dan lestari.

Visi dan Misi PPSHK

  • Visi PPSHK Masyarakat adat “Dayak” di kalimantan barat berdaulat dalam pengelolaan sumberdaya alam hutannya.
  • Misi PPSHK, melakukan pengorganisasian dan revitalisasi adat istiadat dalam pengelolaan sumber daya alam hutan, advokasi dan promosi pengelolaan sumber daya alam huan dan peningkatan kapasitas internal untuk merebut harkat martabat dan kedaulatan masyarakat adat dayak dalam pengelolaan sumberdaya alam hutan yan adil dan lestari.

Tujuan dan objectif PPSHK

  • Diakuinya dan di hormatinya sistem hutan kerakyatan melalui peningkatan posisi tawar masyarakat adat, advokasi kebijakan PSDH, perubahan paradigma pengelolaan hutan yang berorientasi pada keadilan, kesejahteraan dan kelestarian penguatan adat istiadat tentang PSDH dan peningkatan kapasitas internal PPSHK

No comments: